<p>Mulai kemarin (6/8), Otoritas Jasa Keuangan resmi memberlakukan aturan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau perusahaan yang menawarkan kartu kredit, atau layanan kredit atau jasa lainnya, agar menangani pengaduan konsumen secara cepat, sederhana, dengan biaya terjangkau.<br /><br />Aturan ini muncul, diantaranya setelah konsumen ramai-ramai, mengeluhkan teror yang dilakukan industri jasa keuangan dalam menawarkan produk kreditnya, terutama kartu kredit yang mengganggu privasi serta tidak mengindahkan kaidah sopan-santun. Serta ada penipuan promosi yang dilakukan jasa keuangan.<br /><br />Menurut&nbsp;<strong><a href="http://profil.merdeka.com/indonesia/o/otoritas-jasa-keuangan/">OJK</a></strong>, aturan tersebut keluar agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan&nbsp;<strong><a href="http://profil.merdeka.com/indonesia/o/otoritas-jasa-keuangan/">OJK</a></strong>.</p> <p>Pengalaman, dari kasus investasi yang diduga illegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang di luar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh&nbsp;<strong><a href="http://profil.merdeka.com/indonesia/o/otoritas-jasa-keuangan/">OJK</a></strong>.</p> <p>"PUJK, menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Anto Prabowo dalam rilisnya, Rabu (6/8). Lantas aturan seperti apa, yang diatur&nbsp;<strong><a href="http://profil.merdeka.com/indonesia/o/otoritas-jasa-keuangan/">OJK</a></strong>, berikut rangkuman&nbsp;<strong>merdeka.com</strong></p>banner-ads