banner-ads

Pada Kamis (17/12/2015), pemerintah resmi melarang ojek dan taksi yang berbasis daring (online) beroperasi.

Menurut Kementerian Perhubungan, penggunaan angkutan pribadi untuk angkutan umum merupakan sebuah pelanggaran karena tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Larangan itu pun tentunya banyak menuai protes dari para warga. Selama ini, warga menilai gojek dan kawan-kawannya merupakan sebuah solusi untuk kemacetan Jakarta.

Melihat banyaknya protes dari warga, Presiden Jokowi langsung turun tangan. Lewat akun Twitter-nya, ia mengungkapkan dirinya akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” tulisnya.

Dirangkum dari berbagai sumber, tak lama setelah Jokowi berkicau, Menteri Jonan akhirnya mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis daring. Alasannya, transportasi publik yang kini tersedia tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan.