Pernah mencoba Taksi Uber, Bro? Salah satu layanan penumpang premium yang sedang naik daun ini mendadak ramai diberitakan hari ini. Setelah berkali-kali protes, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) akhirnya melaporkan Taksi Uber ke kepolisian.

Layanan Taksi Uber sebenarnya juga sudah dilarang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena tidak mengurus izin operasional.

"Saya bukan enggak suka Uber, saya cuma minta Uber anda mesti terdaftar resmi, kantormu di mana, pajak bayarnya semua jelas," kata pria disapa Ahok seperti dilansir dari merdeka.com.

Sementara Organda menyoroti bahwa Taksi Uber membawa data-data pelanggan ke luar negeri. Pelanggan Uber memang diwajibkan registrasi dan melengkapi dengan data kartu kredit untuk memudahkan sistem pembayaran.

Selain dituding melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang, Taksi Uber juga dihadang sebuah LSM. Salah satu yang melaporkan adalah LSM Indonesian Club karena Taksi Uber dituding tak memiliki Izin frekuensi. Keberadaan Uber Taxi juga dituding melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini 5 Taksi Uber yang dikabarkan dijebak oleh Organda DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masih diamankan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya.

banner-ads