Perusahaan pemesanan taksi online, Uber akhirnya memenuhi persyaratan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, untuk beroperasi di Jakarta. Uber harus mendaftarkan diri sebagai Perusahaan Modal Asing.

banner-ads

Setelah sekian lama Uber taksi menjadi ‘buruan’ Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pemilik Uber taksi, Uber Technologies Inc, akhirnya memutuskan memproses izin legal operasional Uber di Indonesia. Namun sampai saat ini antara Uber dengan Dishub masih melakukan negosiasi.

Juru Bicara Uber wilayah Asia Selatan dan India, Karun Arya, Uber akan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan badan hukum, yang rencananya, akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) minggu ini. “Mudah-mudahan minggu depan ada kemajuan yang signifikan,” kata Karun. Uber akan menjadi perusahaan Internet.

“Uber hanyalah teknologi reservasi, namun [Uber] untuk dapat beroperasi tetap harus mendaftarkan diri sebagai sebagai 'transportasi umum'," terang Jonan.