<p>Pernah nggak sih kamu mendapat sms atau telepon yang berisi penawaran suatu merk kartu kredit? Sekarang sudah dikeluarkan kebijakan baru kalau penawaran kartu kredit tidak boleh melalui seluler atau telepon.<br /><br />Pada 24 Juli 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan. Surat edaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 dan mulai efektif berlaku hari ini, (6/8).<br /><br />Salah satu isinya, pelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk keuangannya tanpa persetujuan konsumen. Ini marak terjadi dalam kasus penawaran kartu kredit atau pinjaman lunak ke konsumen melalui telepon genggam.<br /><br />Dalam pasal 19 POJK No.1/2013 pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Alasannya berkaitan dengan kode etik penawaran dan <em>privacy</em> konsumen.<br /><br />Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud mulai dari pesan singkat atau <em>Short Message System (sms)</em>, telepon genggam, dan <em>e-mail</em> yang dimiliki oleh konsumen.<br /><br />"Marketing dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada konsumen apakah bersedia ditawarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan atau tidak."</p>banner-ads