banner-ads

Penumpang kecewa! Ojek dan taksi yang berbasis daring (online) telah resmi dilarang beroperasi oleh pemerintah.

Dirangkum dari berbagai sumber, larangan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono pun mengungkapkan pelarangan tersebut sudah tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujar Djoko Sasono.

Djoko mengatakan, penggunaan angkutan pribadi untuk angkutan umum merupakan sebuah pelanggaran karena tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Pelarangan ini tentunya membuat banyak warga yang kecewa. Selama ini, Gojek, Grabike dan lain sebagainya telah dianggap sebagai solusi tepat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.