Aturan pembatasan minimum uang muka (DP) buat kredit rumah ternyata membawa dampak besar bagi penjualan rumah. Kayaknya bakal banyak orang yang harus menunda impiannya punya rumah sendiri. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa aturan uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) minimal 30% akan mempengaruhi minat konsumen dalam membeli rumah. "Jadi, mereka [konsumen] akan berpikir ulang untuk membeli rumah. Akibatnya, konsumen menjadi syok dan kemampuan mereka untuk membeli rumah menjadi berkurang," kata Ketua Apersi, Eddy Ganefo. Eddy menambahkan, dengan adanya aturan yang dirilis Bank Indonesia kepada bank tersebut akan berdampak kepada penjualan rumah atau produk properti lainnya. "Tentunya, penjualan akan turun," ujarnya. Namun, dia menuturkan, para pengembang tentunya akan mencari solusi dari munculnya aturan tersebut. "Pengembang sudah biasa menghadapi hal seperti ini dan mempunyai trik untuk menyiasati agar konsumen kembali membeli rumah," kata Eddy. Salah satu triknya, Eddy melanjutkan, akan memperpanjang pelunasan uang muka. "Contohnya, diperpanjang menjadi enam bulan dengan enam kali cicilan atau dibuat dengan pemberian diskon," ujarnya. Seperti diketahui, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70%. Artinya, bank hanya boleh memberikan pinjaman sebesar 70% dari nilai objek. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dalam keterangan tertulis disebutkan, ruang lingkup KPR itu meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Selain itu, pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Sumber: www.vivanews.combanner-ads