Merdeka.com --- Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak menyayangkan adanya aturan yang aneh dalam ekspor emas.

banner-ads

Ekspor emas dari Indonesia keluar negeri saat ini harus ditenteng oleh perorangan.


Nus menjelaskan, dalam aturan ini melarang pengiriman emas atau bahan baku emas dengan kontainer. Jika aturan ini dihilangkan maka Indonesia bisa ekspor emas perhiasan sebanyak satu ton dalam setahun.

"Kalau bisa dihilangkan (aturan) kita satu ton dalam setahun. Ekspor emas ini harus dipermudah. Kalau bisa dipermudah dalam raw material saja. Kita bisa angkut pakai kontainer," ucap Nus di Jakarta akhir pekan ini.

Dalam menyikapi aturan ini, pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan komunikasi intensif dengan Bea Cukai maupun maskapai. Nus tidak menjelaskan dari mana asal aturan ini apakah dari Bea Cukai atau maskapai.

"Jadi sekarang perhiasan itu tidak bisa dibawa pakai kontainer, harus ditenteng sekilo biasanya. Ini harus disikapi segera kalau tidak kita akan going down ekspor nya. Saya masih koordinasi apakah maskapai atau bea cukai," tegasnya.

Sebelumnya, Nus menyebut emas dan perak adalah salah satu ekspor perhiasan Indonesia yang cukup besar. Nilai ekspor emas saja pada 2013 disebut mencapai USD 600 juta.

"Setelah emas, perak itu bagus juga. Mungkin perak sekarang di bawah emas," ucap Nus.

Nus menyebut negara tujuan ekspor emas terbesar Indonesia saat ini adalah Amerika, Jepang dan Jerman. "Amerika itu 43 persen kemudian disusul Jepang dan Jerman."

Menurut Nus, perhiasan ini termasuk perspective product yang di ekspor Indonesia. Ekspor perhiasan Indonesia setiap tahun rata-rata mencapai USD 1,8 miliar. Angka ini diprediksi masih akan terus naik hingga 32,7 persen.

"Trennya masih sangat bagus kalau perhiasan. Harapan kita ekspor perhiasan mencapai USD USD 2,5 miliar sampai USD 3,5 miliar tahun ini," tegasnya.