Setelah Kong Hu Chu mendapatkan legalisasi menjadi salah satu bagian dari agama yang diakui di Indonesia, kini giliran agama Bahai yang akan segera mendapatkan legalisasi secara utuh. Hal tersebut dipertegas dengan semakin mudahnya para pemeluk agama Bahai untuk membuat Kartu Tanda Penduduk.

banner-ads

Bahai di Indonesia awalnya dibawa oleh pedagang Turki pada tahun sekitar 1878. Agama Bahai memiliki konsep ketuhanan yang berbeda. Para pemeluk Bahai percaya jika tuhan mampu bermanifestasi dalam berbagai bentuk termasuk manusia. Meskipun memiliki konsep ketuhanan yang berbeda, Bahai nggak mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan kehidupan manusia.

Mungkin karena konsep ketuhanan yang berbeda, maka Bahai dilarang beredar pada masa Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Keputusan Presiden No. 264/Tahun 1962. Namun pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, peraturan tersebut dicabut dan kemudian diganti dengan Keputusan Presiden No. 69/2000 yang isinya menyatakan jika kaum Bahai diperbolehkan untuk menjalankan kepercayaannya.

Meskipun udah diakui, namun para pemeluk Bahai mengaku masih tetap kesulitan untuk mengurus beberapa jenis dokumen. Misalnya ketika kaum Bahai menikah, maka mereka tidak akan menerima dokumen pernikahan. Hal tersebut secara otomatis akan mempersulit pasangan yang yang ingin mengurus akta lahir anak.

Jikapun harus dibuatkan akta lahir, maka tidak akan ada nama ayah yang tercantum. Hal itu sama saja menganggap si anak sebagai anak di luar nikah. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi mereka ketika dewasa kelak. Membuat paspor atau mengurus dokumen pendidikan akan lebih ribet.

Namun bagitu, para pemeluk Bahai masih menunggu respon pemerintah. Kaum Bahai tidak akan memaksa pemerintah untuk memberikan hak-hak sipil pada mereka dengan segera. Namun mereka akan memperjuangkan hak-hak mereka jika emang pemerintah udah terlihat ngga memberikan respon seperti yang diharapkan.