Merdeka.com - Pemilu Legislatif akan digelar pada 9 April 2014 besok. Dan pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.

Karena itu, bagi perusahaan yang melarang karyawannya mencoblos maka bisa terancam dipidana. "Kalau secara sengaja menghalangi, maka itu ada pidana pemilih," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (8/4).

KPU mengimbau kepada pimpinan-pimpinan perusahaan untuk memberikan waktu kepada karyawannya ikut berpartisipasi dalam pemilu besok. Perusahaan yang masih beroperasi dan mewajibkan karyawan untuk masuk kerja, dianjurkan memberikan waktu luang kepada karyawannya menggunakan hak pilihnya.

"Tidak boleh pimpinan perusahaan melarang orang memilih, perusahaan berikan mereka kesempatan. Di atur shiftnya, memilih hanya sebentar, tidak lama," jelas Hadar.

Namun, bila perusahaan tetap ngotot tidak memberikan waktu kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya, maka yang demikian itu bisa dilaporkan ke Bawaslu. "Akan di proses sebagai pidana pemilu," tandasnya.

banner-ads