Maraknya kasus penyalahgunaan minuman beralkohol membuat Pemda Jakarta harus berbuat sigap. Bukan nutup pabrik minumannya, tapi memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol. Mungkin saat ini loe bakal mudah menemui berbagai merek minuman di mini market, tapi pada tanggal 16 April 2015 nanti semua jenis minuman dengan kadar alkohol tingkat A atau 5% bakal dilarang beredar di sini.

banner-ads

Peraturan ini juga berlaku untuk supermarket dan hypermarket dengan perlakuan yang sedikit beda. Masyarakat yang ingin membeli minuman beralkohol di tempat ini harus dilayani dan nggak boleh nyomot sendiri. Pemda juga mengharuskan para pemilik untuk mendesain ulang display minuman agar mudah diawasi.  Terutama fisik dan umur si pembeli.

© Shutterstock

Bakal ada sanksi buat toko retail atau pun supermarket yang nggak ngindahin aturan ini. Surat peringatan pun dilayangkan tiga kali hingga Pemda bakal tanpa ampun menutup izin operasinya.

Nggak cuma untuk toko dan supermarket, restoran dan hotel pun bakal terkena imbas dari peraturan ini. Minuman hanya boleh dihabiskan di tempat, selain itu sama sekali dilarang. Jadi, loe nggak bisa tuh ngakalin Pemda dengan membeli minuman ini di restoran dan bawa pulang.

Hal ini pun mendapatkan banyak tanggapan. Ada yang mendukung peraturan ini ada pula yang berdalih undang-undang tersebut bakal menyulitkan pedagang untuk mendapatkan keuntungan. Ahok juga mengatakan wacana ini bakal bikin pendapatan daerah turun drastis.

So, gimana menurut loe tentang aturan baru ini?