Ebola adalah salah satu jenis virus berbahaya yang kini sedang ditakuti oleh banyak orang di seluruh dunia. Penyebaran virus ini meliputi beberapa wilayah Afrika semisal Sierra Leone. Karena virus ini begitu mengancam, maka parlemen Sierra Leone membuat peraturan baru yang menyatakan jika menyembunyikan korban Ebola adalah suatu aktivitas yang masuk ke dalam ranah kriminal.

Ngga tanggung-tanggung, untuk hukuman dari kejahatan baru tersebut adalah dua tahun mendekam di dalam penjara. Pembuatan peraturan tersebut dilakukan karena pada peraturan lama yang dibuat tahun 1960, masih belum tercantum mengenai hal ini. Dengan munculnya Ebola, maka pemerintah Sierra Leone menganggap perlu untuk membuat suatu peraturan yang mengatur hal tersebut.

Seperti yang diketahui, keganasan virus Ebola ini telah menjangkiti lebih dari 2.615 penduduk. Dan sekitar 1.427 diantaranya meninggal dunia.

Ngga hanya Sierra Leone yang dinyatakan sebagai kawasan positif penyebaran Ebola. Beberapa negara seperti Guinea, Liberia dan Nigeria adalah daerah selain Sierra Leone yang dianggap positif Ebola. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sekitar 142 laporan baru dari ke empat negara tersebut dan 77 diantaranya hingga berdampak kematian yang diyakini sebagai akibat terjangkit Ebola.

Berdasarkan laporan WHO, banyak keluarga yang menyembunyikan anggota keluarga mereka yang terjangkit di dalam rumah. Sehingga hal tersebut menyulitkan para tenaga medis untuk melakukan proses rehabilitasi dan penyembuhan dari penyakit yang diakibatkan oleh virus ini.

banner-ads