Buat ngurangin penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif parkir sampe empat kali lipat. Kepastian mengenai usulan ini tertulis dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013. Wah?! Dalam surat yang ditujukan Ketua DPRD DKI itu menyinggung soal kenaikan tarif parkir sebagai turunan dari Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Selain buat ngurangin kemacetan, usulan ini juga buat ngedorong parkir di dalam gedung. Kalo semula dalam Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah tarif yang berlaku untuk parkir on street sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama, ke depan penyesuaian tarif parkir bakal dibagi dengan sistem zonasi yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir ini bahkan direncanakan menggunakan sistem online dengan melibatkan pihak swasta untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir. Tarif parkir yang diusulkan untuk zona KPP sebesar Rp 6.000-Rp 8.000 per jam buat mobil. Sementara buat bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000-Rp 12.000 per jam. Sedangkan buat sepeda motor Rp 2.000-Rp 4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Nah, buat parkir di zona Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000-Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-Rp 3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di zona Jalan Golongan B, tarif untuk mobil sebesar RP 2.000-Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam. Selain itu, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran, dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan untuk mobil Rp 4.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi bilang, tarif parkir di badan jalan, sengaja dibuat lebih besar dibandingin di dalam gedung parkir. Langkah ini dilakukan buat mengendalikan kemacetan di ibu kota. Sehingga dengan demikian diharapkan bisa ngurangin penggunaan kendaraan. sumber: republikabanner-ads