Pihak Apple dinilai telah mencampuri urusan tiga operator seluler dalam merencanakan harga dan layanan seluler yang ditawarkan untuk penjualan iPhone kepada para pelanggannya. Menurut pihak regulator Taiwan, Apple sudah tidak punya hak untuk ikut menentukan harga serta rencana layanan yang akan diberikan karena Apple telah menjual hak distribusi produk mereka kepada ketiga operator tersebut. Ketiga operator tersebut dibebaskan untuk mendistribusikan atau menjual iPhone sesuai keputusan mereka sendiri.
Bukti pelanggaran Apple tersebut diketahui dari korespondensi Apple dengan ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut. Diketahui bahwa perusahaan harus mengirimkan rencana harga iPhone kepada Apple untuk disetujui sebelum produk dijual ke pasar. Pihak regulator Taiwan juga menyebutkan bahwa keputusan ini hanya berlaku untuk iPhone sementara untuk iPad tidak diselidiki.
Pihak Apple diperbolehkan untuk mengajukan banding atas putusan ini. Akan tetapi jika nantinya banding tersebut ditolak maka Apple bisa menghadapi denda hingga 50 juta dolar Taiwan. Hingga saat ini perwakilan Apple di Taiwan masih belum memberikan komentar atas putusan tersebut.