Usai bersembunyi di Singapura kurang lebih dua bulan lebih lamanya, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti akhirnya diciduk dan dibawa kembali ke Indonesia pada Selasa (31/5).
Dirangkum beragam sumber, kepastian ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Pemulangan paksa La Nyalla juga dikarenakan ia sudah melanggar batas izin tinggal di Negeri Singa tersebut.
Ia terjerat kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dirangkum beragam sumber, kepastian ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Pemulangan paksa La Nyalla juga dikarenakan ia sudah melanggar batas izin tinggal di Negeri Singa tersebut.
Ia terjerat kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun ia tak menyerah. Lewat gugatan praperadilan ia selalu menang dan menggugurkan status tersangkanya lebih dari sekali.
Namun pihak Kejati Jatim tak menyerah. Mereka mengeluarkan sprindik ke sekian kalinya untuk menjerat dan mengadili La Nyalla.
Atas sprindik baru Kejati Jatim, La Nyalla kembali ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasusnya, pria bernama lengkap La Nyalla Mahmud Mattalitti itu terlibat korupsi yang bernilai Rp 5,3 miliar.
La Nyalla ditahan sementara di Rutan Salemba terlebih dahulu. Setelah itu ia siap dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk segera diadili.