Kasus penggelapan pajak Lionel Messi sampai juga pada ujung proses pengadilan. Sang megabintang divonis bersalah dan mendapatkan hukuman 21 bulan penjara dari otoritas pajak Spanyol.
Dilaporkan Reuters, La Pulga dan sang ayah, Jorge Messi bersalah dalam penggelapan pajak yang mencapai 3,19 poundsterling atau 4 juta euro.
Penggelapan pajak yang dikonversikan menjadi sekitar Rp 61 miliar periode 2007-2009 lalu membuat Messi dan ayahnya dijatuhi hukuman plus 2 juta euro.
Namun seperti vonis penggawa Barca yang lain, Javier Mascherano, hukuman di bawah angka dua tahun penjara negeri takkan benar-benar masuk bui. Sebab ketentuan aturan penjara kurang dari dua tahun memang cuma dikenai masa percobaan.
Messi dan sang ayah pun cuma dikenai masa percobaan. Kabarnya El Messiah sendiri akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dugaan penggelapan pajak antara lain kontrak sang bintang dengan sejumlah kerjasama bersama Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.
Diduga Messi sebenarnya tak tahu apa-apa seperti Mascherano yang membela diri menggunakan konsultan pajak yang salah. Terlebih orangtua Messi-lah yang bertanggungjawab atas kontrak-kontrak iklan Messi.
Pihak otoritas pajak Negeri Matador menuding Messi menggunakan jasa perlindungan pajak di Belize dan Uruguay.