Sering malas ke kantor Samsat untuk bayar pajak kendaraan? Sepertinya kebiasaan tersebut harus kamu hentikan sekarang juga. Sering menunda membayar pajak hanya bakal bikin kamu rugi. Apa lagi kalau sampai melewati batas waktu dan berujung denda. Meskipun sering dianggap sepele, sebaiknya kamu mulai aware soal ini.

banner-ads

Pajak telat sehari sama dengan sebulan atau setahun, begitu ungkap beberapa orang. Sayangnya hal ini salah kaprah, Guys. Ada aturan yang membedakan tenggat waktu pajak yang harus dibayarkan. Makin lama, jumlahnya makin banyak.

Ada beberapa hal yang patut kamu ketahui tentang pembayaran denda pajak ini. Pertama adalah kamu bakal diberikan toleransi waktu sehari untuk membayarkan pajak. Misalnya aja jatuh pajaknya tanggal 1, maka kamu masih berkesempatan membayarkannya tanggal 2 dan tentu aja tanpa denda. Seumpama tanggal jatuh temponya pada haru sabtu, maka kamu bisa membayarnya hingga senin.

Nah, kalau masa toleransi lewat, maka kamu harus membayar denda sebesar 25 persen dari jumlah pokok pajak. Kalau lewat lagi hingga satu bulan, maka kamu bakal dikenakan tambahan sebesar 2 persen lagi. Jika hingga dua tahun nggak dibayarkan, maka dendanya membengkak menjadi 48 persen dan ini adalah jumlah paling maksimal. Lebih dari dua tahun dendanya bakal sama.

Peraturan ini berlaku baik untuk roda dua atau pun roda empat. Udah tahu banyaknya denda yang harus kamu bayar kalau telat? Pasti cukup lumayan tuh! So, dari pada ketemu tanggal tua di awal bulan, mending cepat dibayar deh pajak kendaraanmu. Mending dipakai kencan dari pada bayar denda, kan? Be Aware, Guys!