Setelah marak kasus penuntutan royalti dari pemilik usaha karaoke kepada pencipta lagu, kini muncul masalah baru yang lebih rumit. Hal tersebut adalah masalah penggandaan atau pengubahan karya cipta yang harusnya hanya boleh dilakukan oleh pihak label, namun juga dilakukan oleh pengusaha karaoke.

banner-ads

Para pengusaha umumnya udah mengklaim jika mereka udah membayar ke KCI atau REI, namun masalah penggandaan atau mechanical right ini diatur secara khusus. hal tersebut disampaikan oleh DR. Eddy R. Harwanto, SH, MH, selaku  kuasa hukum Nagaswara dan Harpa Records, di kantor Nagaswara, Jakarta Pusat.

Secara definitif Eddy mengungkapkan jika mechanical mengatur perihal penggandaan suatu karya cipta. Penggandaan tersebut meliputi pengubahan atau memperbanyak. Berbeda dengan performing right yang hanya mengatur tentang pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Beberapa kasus seperti pengubahan video asli bukan masuk ke performing right namun ke ranah mechanical right.

Nagaswara sepertinya benar-benar serius dalam menanggapi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha karaoke. Selain melaporkan usaha karaoke milik penyanyi dangdut terkenal Inul Daratista, Nagaswara juga bakal melayangkan somasi terhadap 13 usaha karaoke lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Suatu karya harusnya bisa diapresiasi, nggak hanya lagu aja namun juga sepaket dengan video klipnya. Dengan kejadian ini bisa disimpulkan bahwa para pengusaha ternyata hanya mikirkan keuntungan aja, tanpa memperhatikan hal yang penting seperti mengapresiasi sebuah karya seni.