Masalah pembajakan memang jadi masalah paling parah kalau nyangkut kekayaan intelektual. Mulai dari VCD bajakan yang banyak beredar,CD musik bajakan sampai buku-buku fotokopian buat yang gak bisa beli barang aslinya. Nah dalam dunia permusikan, selain kita kenal CD musik bajakan ada juga tuh yang namanya music swap. Kayaknya sih ini tindakan yang sah-sah aja ya, apalagi kalau cuma saling tuker dan kirim lagu antar teman. Tapi sebenarnya legal gak sih kalau kita ngelakuin music swap? Kalau diliat dari sejarahnya sih, sejak Napster menggebrak dunia industri rekaman dan membuat bisnis mereka berantakan, ngelakuin music swap itu bertentangan dengan bisnis musik. Soalnya salah satu badan musik di Amerika yaitu RIAA sudah menetapkan bahwa untuk mendistribusikan atau melakukan download musik yang sudah memiliki copyright itu illegal. Pasalnya ternyata tindakan ini merugikan para penulis lagu, dan para musisi yang membawakan lagu ini. Selain itu dampak paling parah dari adanya music swaping ini adalah terjadinya downsizing (pengurangan) tenaga kerja di dalam industri musik. Sekitar 8.000 orang sampai kehilangan kerjaan karena urusan tuker-tukeran dan distribusi lagu secara gratis ini. EMI memecat 1.900 orang, Universal ngeluarin 1.350 orang dan Sony ngeluarin 1.000 orang.Parah ya? Nah untuk yang udah terbiasa melakukan music swap ini, mungkin loe bisa coba untuk nyari layanan download yang walaupun masih mengharuskan loe untuk bayar, tapi paling nggak harganya masih murah dan terjangkau.banner-ads