Pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukkan rokok kretek ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.

banner-ads

Hal ini mendapat dukungan Budayawan Mohammad Sobary. Ia menilai, langkah itu untuk menjamin kelangsungan industri kretek dan menyelamatkan nasib ribuan pekerja yang dipusingkan dengan rencana pemerintah menaikkan cukai dalam RAPBN 2016.

Pada Pasal 37 RUU tersebut dikatakan kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan dari pemerintah.
Sobary menyimpulkan bahwa melindungi kretek tradisional sama halnya melindungi petani tembakau dan melestarikan peninggalan budaya Indonesia. Karena kretek tidak hanya berisi tembakau tetapi juga bahan lain, yaitu cengkeh. Tembakau dan cengkeh merupakan tanaman endemik Indonesia, yang sejak dulu menjadi komoditas penting dan menjadi alasan kolonialis barat datang serta menjajah Indonesia.

Sebagai tanaman endemik dengan nilai ekonomi tinggi, Sobary menjelaskan cengkeh turut membentuk bangunan budaya Indonesia hingga menjadi bagian hidup masyarakat.