Yak, hal ini merupakan langkah berani dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bali buat mengurangi kemacetan dan menekan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor. Data Pemprov Bali menunjukan jumlah kendaraan yang beredar di wilayahnya sudah mencapai 2,7 juta unit kendaraan terdiri dari 2,1 juta unit motor dan 600 ribu unit mobil. Kondisi ini, diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk yang sudah mencapai 5 juta jiwa yang terdiri dari 4 juta orang warga Bali dan turis sebanyak 1 juta orang. Hal tersebut yang bikin Pemprov membuat kebijakan yang dinamai Zero Growth. Kebijakan ini tak memperkenankan warga Bali untuk membeli kendaraan dalam kondisi baru maupun seken atau bekas. "Wacana zero growth sudah berlangsung tiga pekan ini dan banyak yang protes. Tapi kami harus berani stop pembelian kendaraan," terang Gubernur Pemprov Bali, Made Pangku Pastika, Rabu (20/11). Made juga menjelaskan, demi mendukung kebijakan ini, Pemprov akan menutup akses pendaftaran kendaraan bermotor, baik yang dibeli di luar maupun di daerah Bali. Itu semua dilakukan agar berjalan efektif. Rencananya, aturan larangan pembelian dan penjualan kendaraan ini akan diterapkan selama lima tahun. "Kalau perlu kantor Samsat dan showroom tutup selama lima tahun moratorium ini diimplementasikan," jelasnya. Sumber: Liputan 6 banner-ads