Di tengah keraguan masyarakat Indonesia yang mempertanyakan seampuh apa penegakan hukum di Republik ini, ada secercah harapan bahwa hukum masih ditegakkan. Tak ada ampun bagi para koruptor yang memakan uang rakyat di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Ketegasan dan tanpa ampun dalam memberikan hukuman dilakukan oleh alumnus FH UII angkatan 1976 ini. Dia kerap memberikan hukuman berat bagi para koruptor yang mencoba mencari keringanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Nama Artidjo Akotsar menjadi mimpi buruk bagi para koruptor yang kasusnya dihakimi olehnya. 'Korban' terbaru Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merasakan ketegasan dan mendapat hukuman berat ketika mencoba keringanan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dan saat mengajukan kasasi, Artidjo pun melipat gandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara serta denda Ro 5 miliar. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membaya uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.592.330.580.

Senang mendengar bahwa hukum di Indonesia masih berdiri tegak dengan adanya hakim-hakim seperti ini. Sudah sepantasnya para koruptor dibuat ketakutan dan tidak nyaman hidupnya.

banner-ads