Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari Senin (17/6) kemarin resmi nyetujuin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013 Bro. Isi RUU Perubahan tersebut secara garis besar adalah mengenai perubahan harga yang bakal ditetapin buat BBM bersubsidi kayak premium dan solar. Jadi dengan disetujuinnya RUU Perubahan tersebut otomatis juga DPR berarti menyetujuin perubahan harga jual premium dan solar di Indonesia. Keputusan penyetujuan tersebut diambil melalui voting dari anggota DPR yang hadir di rapat Paripurna kemarin Bro. Kenaikan harga BBM ini disetujuin sama 388 anggota DPR, sementara 181 lainnya menolak. "Sidang Paripurna DPR akhirnya menerima Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP tahun anggaran 2013," kata Marzukie Alie, ketua pimpinan Rapat Paripurna, pas ngumumin hasil votting dari rapat tersebut. Dari total sembilan partai politik yang ikut Rapat Paripurna kemarin, lima partai menyatakan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Partai politik yang menyetujui tersebut diantaranya ada PKB yang nyumbang 23 suara, PPP 34 suara, PAN 40 suara, Golkar 98 suara, dan Demokrat 143 suara. Sementara partai-partai politik yang nyatain nolak kenaikan harga BBM ada Hanura dengan 14 suara, Gerindra 25 suara, PKS 51 suara, dan PDIP 91 suara. Yah, apapun keputusan yang diambil semoga jadi yang terbaik buat Indonesia kedepannya ya Bro! Sumber: plasa msnbanner-ads