Menghadapi bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah berbenah untuk memberikan instruksi langsung. Menteri Ketenagakerjaan pun menginstruksikan untuk mempercepat tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh perusahaan.

M Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan menghimbau kepada semua perushaan untuk membayar THR 2 minggu sebelum Lebaran. Tujuan Hanif untuk mempercepat dengan tujuan agar seluruh karyawan bisa mempersiapkan lebaran serta memiliki waktu untuk merencanakan mudik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1984 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

banner-ads

OK banget kan beritanya, Bro? Dipercepatnya pemberian THR ini bakal jadi semangat loe untuk mempersiapkan lebaran sekaligus meringankan beban saat berangkat mudik. Beli smartphone baru juga bisa dengan THR.

Apa rencana memanfaatkan THR tahun ini, Bro?