Masih hype banget nih perihal perubahan perundangan tentang anggaran uang muka mobil pejabat. Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengungkapkan kalau dirinya tak tahu menahu awalnya, kini ia udah bertindak tegas dengan mencabut perpres yang sepertinya salah timing itu.

banner-ads

Mensesneg Pratikno menyatakan jika presiden memberikan perintah untuk segera mencabut perpres yang diprotes banyak orang tersebut. Sekedar mengingatkan, presiden telah menandatangani perbaruan Perpres nomor 68 tahun 2010 yang tentang perubahan anggaran uang muka mobil pejabat yang asalnya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Selisih angka Rp 100 jutaan mungkin kecil untuk pemerintah, tapi loe harus tahu peruntukkan anggaran itu untuk siapa. Diperkirakan ada sekitar 750an lebih pejabat yang bakal mendapatkan tunjungan istimewa ini, dengan perincian 560 orang anggota DPR, 132 orang anggota DPRD, dan sisanya dimiliki oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota BPK dan anggota komisis Yudisial.

Nah, loe itung sendiri deh, Bro! Berapa nilai anggaran tersebut dikalikan dengan jumlah orang yang menerima tunjangan. Padahal para pejabat kita notabene orangnya sangat mampu bahkan memiliki lebih dari satu buah kendaraan pribadi.

Mungkin kalau sepi protes seperti ini presiden juga bakal memberlakukan peraturan yang bikin rakyat pusing ini. Lah, masa sih harus ditegur, dikritik dan disindir dulu. Mendalami setiap perubahan peraturan udah jadi tugas presiden, nggak ada lah alasan sibuk atau harusnya dilimpahkan ke kementrian. So, what do you think, Guys?