Ramadan ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ini adalah ancaman nyata buat lo yang doyan menyebar fitnah, hoax dan tentu hatespeech.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara  menerangkan akan dan selalu siap menindak tegas penyelenggara medsos seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter.



"Info yang saya terima, Facebook itu memiliki pengguna sampai 111 juta (di Indonesia), kalau bicara akun bisa lebih. Awalnya medsos ini hadir dibangun untuk merekatkan hubungan manusia yang sudah lama gak ketemu," terangnya dirangkum beragam sumber.

Dia melanjutkan berdasarkan undang-undang (ITE) disebutkan ada dua tugas pemerintah, yaitu sosialisasi yang meliputi edukasi dan literasi, kemudian selanjutnya melakukan pembatasan atau pemutusan akses terhadap dunia maya.

Adanya fatwa dari MUI terbaru akan membuat batasan dan aturan main dalam fungsi medsos oleh publik. Yang paling nyata adalah Facebook. Sebab dalam lini massa khusus akun itu adalah yang terfavorit netter dalam melalukan hatespeech dan penyebaran hoax.

Maka ketika ada yang dirasa sudah keterlaluan maka akun itu bisa dimatikan oleh pemerintah lewat Menkominfo karena ada kewenangan baru yang ada.

Bukan berarti medsos lain kendor pengawasan, hanya saja menkominfo akan fokus terlebih dahulu mengawasi jejaring medsos terbanyak rawannya hal hal di atas tadi.

banner-ads