Yak, hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon saat dihubungi, Minggu (20/7). "Sampai hari Jumat kemarin, yang mengadu hanya 6 perusahaan, tahun lalu 26. Ini luar biasa," tegas Irianto.

Beliau mengatakan 6 perusahaan tersebut bukannya gak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah untuk membayar THR paling telat H-7 lebaran, namun mereka belum mengerti mekanisme pembayaran THR yang ditetapkan. "Jadi bukannya kasus, ini bisa dikatakan kesadaran pengusaha kerjasama dengan serikat buruh semakin membaik," paparnya.

Irianto juga menambahkan, pemerintah telah melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang kebanyakan adalah perusahaan padat karya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan taat aturan. Sekitar 2.000 petugas dikirim oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk melakukan pengecekan tersebut.

banner-ads

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun juga gak ketinggalan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Nah, ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Lebih lanjut Irianto mengingatkan kepada para dunia usaha bahwa batas waktu terakhir pembayaran THR untuk para pekerja adalah hari ini (21/7) atau H-7 Lebaran. Pemerintah bakal melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR dibayar sebagaimana mestinya.

Dia mengatakan, dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, ada tim yang ditugaskan mengawasi pembayaran THR di lapangan. Termasuk menindak perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR. "Mulai Senin, Selasa bakal gencar melakukan pengecekan-pengecekan, lebih intensif. Pak Menteri menugaskan, saya jadi komandonya. Termasuk kita beri pembinaan dari beberapa hari lalu dan pengecekan, tapi kali ini lebih intensif," jelasnya.

Well, semoga gak ada lagi perusahaan yang diadukan belum bayar THR, deh.

 

Sumber: medanbisnis