Merdeka.com --- Suzette Hall, wanita asal Negara Bagian Colorado, Amerika Serikat, ini diduga menawarkan layanan potong rambut sambil bertelanjang dada. Kini dia tengah menghadapi tuntutan pidana.
Namun, polisi mengatakan masalahnya bukan karena layanan potong rambut telanjang dadanya itu, melainkan lantaran Suzette tidak punya izin untuk memberikan layanan potong rambut, seperti dilansir situs the Huffington Post, Sabtu (30/11).
Surat kabar the Longmont Times-Call menulis bahwa Suzette, 46 tahun, ditangkap pada Rabu pekan lalu karena dicurigai menjalankan layanan tata rias tanpa surat izin.
Mantan rekannya mengatakan Suzette mengiklankan layanan potong rambut telanjang dada di Internet dengan tarif Rp 538 ribu.
Menurut surat perintah penangkapan, mantan rekannya itu melapor kepada polisi tentang layanan cukur rambut dilakukan Suzette dengan cara telanjang dada. Ini sebab dia tidak percaya bahwa cara seperti itu aman atau pantas.
Namun, polisi mengatakan pihaknya tidak bisa menutup iklanSuzettedi situs Craiglist, yakni situs iklan baris yang mengiklankan pekerjaan, rumah, iklan pribadi, barang dagangan, layanan, komunitas, konser musik, dan forum diskusi.
Mantan suami Suzette mengatakan kepada polisi bahwa mantan istrinya itu mendirikan toko di wilayah Loveland, Colorado, dan menawarkan layanan cukur rambut sebagai 'Pemangkas Rambut Pemberontak'. Dia juga menjelaskan kepada polisi Suzette sebelumnya pernah mendapatkan lisensi sebagai penata rambut telanjang. Tapi masalahnya tidak ada lisensi seperti itu.