Bolanews.com --- Imbas dari pertandingan Persibo Bojonegoro berhadapan dengan Sunray Cave Sun Hei pada laga AFC Cup yang berlangsung di Stadion Mong Kok, Hong Kong pada Selasa (9/4) yang berkesudahan dengan skor 0-8 untuk tuan rumah, ternyata berbuntut fatal. Sanksi larangan aktif di persepakbolaan seumur hidup menjadi ganjarannya. Setelah lebih dari dua bulan sejak pertandingan berlangsung, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya memutuskan sanksi apa yang pantas untuk diberikan kepada semua oknum baik pemain, pelatih, dan manajer tim Persibo berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan bersama AFC dan FIFA. Setelah melakukan rapat bersama seluruh jajaran komisinya, Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor PSSI pada Rabu (12/6), dan juga berdasarkan Kode Disiplin PSSI Pasal 150 mengenai Keselahan, Kebiasaan, Doktrin, dan Ilmu Hukum, menyatakan bahwa ada beberapa pemain Persibo yang dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya, dan menjatuhkan sanksi larangan untuk tetap aktif di dunia sepak bola selama seumur hidup kepada pelatih kepala Gusnul Yakin, assisten pelatih Bambang Pramudi, Media Officer Imam Nur Cahyo, dan manajer tim Nur Yahya. Pemain yang menerima sanksi adalah Wahyu Teguh, Tri Rahmat Priadi, Bayu Andra Cahyadi, dan Eka Angger Iswanto dengan sanksi larangan bermain selama dua tahun, sedangkan Didik Bagus Triono, Sigit Meiko Susanto, Rendi Sapurta, Panggah Madyantara, dan Heppy Kurniawan mendapatkan sanksi larangan bermain selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Bijahil Chalwa yang juga terlibat mendapatkan keringanan dengan hanya menjalani lima tahun masa percobaan, dikarenakan dirinya adalah orang yang pertama kali membuka atau mengakui kasus ini kepada Komdis. Namun, meskipun Hinca beserta semua anggota Komdis telah menjatuhkan putusan ini, mereka akan tetap menerima hak banding apabila dilakukan oleh semua pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan ini. Hal ini dilakukan sebagaimana mestinya, untuk menjaga keadilan pada semua pihak.banner-ads