Memahami standar operasi prosedur (SOP) kecelakaan, tidak hanya wajib dimiliki polisi lalu lintas Bro. Kita sebagai pengguna jalan wajib ngerti, sehingga jika mengalami sendiri kejadian kecelakaan, bisa mengambil keputusan cepat dalam kondisi mendesak.

banner-ads

Semakin hari, lalu lintas di kota-kota besar Indonesia semakin padat, Bro. Kondisi ini, bisa mengakibatkan banyak pengendara yang menjadi tidak tertib sampai dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Meskipun mana ada orang yang mau ngalamin kecelakaan. Tetapi minimal prosedurnya loe tahu. Jadi kalau mengalami, loe akan bisa mengambil keputusan secepatnya.

Nah, oleh karena itu sangat penting adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) kecelakaan ketika loe mengalami kecelakaan. Hal ini untuk meminimalkan kerugian yang timbul.
Dalam kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas, kecepatan dan akurasi tindakan serta efisiensi peralatan yang dipergunakan, juga sangat menentukan efektivitas pertolongan terhadap korban, sob. Makanya apabila ada korban dalam kecelakaan, sebaiknya atasi dulu korbannya. Misalnya, luka atau mesti segera dibawa ke rumah sakit. Lalu selesaikan urusan administrasi, misalnya lapor ke polisi dan mengabarkan kepada keluarga korban.

Apabila gak ada korban tetapi hanya kecelakaan mobil, segera selesaikan kesepakatan penggantian kerugian. Kalau mobil berasuransi, biasanya mengganti biaya asuransi antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Lalu biasanya, setelah kecelakaan lalu lintas jadi macet. Paling gak banyak yang memperlambat kendaraan, bahkan menonton Bro. Maklum, buadaya menonton di Indonesia masih tinggi. Segera minta orang atau petugas mengatur lalu lintas di TKP.
Semua ditetapkan berdasarkan Pasal 227 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan Kepolisian Negara Repblik Indonesia untuk mendatangi TKP, menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur lalu lintas, mengamankan barang bukti serta melakukan penyidikan perkara.