Cover lagu lumrah dilakukan sama orang belakangan ini. Lo juga boleh kok, tapi ada aturannya, ya.

Berkaitan sama hak cipta, ada beberapa pembagian hak ekonomi yang harus dipenuhi. Kalau lagu itu dibawakan buat acara offline, lo harus minta izin dan membayarkan lisensi sebesar 2% dari keuntungan tiket, sponsor dan lain-lain.

 

Kalau acaranya online, misalnya siaran langsung atau konser virtual, yang cuma tayang sekali, aturannya sama seperti awal tadi.

Beda lagu kalau lagu itu lo cover buat keperluan channel YouTube misalnya, pemegang hak cipta berhak atas hak ekonomi yang timbul sesuai dengan aturan platform penyedia layanan.

Kalau lo memilih cuek untuk nggak memberikan hak ke pemegang hak cipta, ada resiko yang mengintai di belakang, yaitu hilangnya konten.

Lalu ada master claim, yakni klaim oleh pihak lain terhadap master dari lagu itu karena tidak adanya perlindungan dan izin terhadap karya yang diunggah dan yang terakhir adalah pengadilan apabila pemilik hak cipta menempuh jalur hukum.

Sekarang sudah tahu kan resikonya? Lagi pula lo juga nggak akan mau kan lagu karya lo asal di-cover sama orang lain tanpa izin.

Baca Juga: 7 Musisi Ini Punya Ritual Unik Sebelum Manggung!

banner-ads