Kebijakan Jokowi seperti nggak ada habisnya untuk dikulik. Setelah menaikkan harga bbm per 1 April kemarin, sang Presiden terpilih mengumumkan perubahan peraturan yang sepertinya bakal bikin rakyat geleng-geleng kepala untuk kesekian kalinya.

banner-ads

Yup, belakangan mantan Gubernur Jakarta ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 mengenai pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan. Dari jumlah yang sebelumnya Rp 116.650.000 kini menjadi Rp 220.890.000. Reaksi pun bermunculan menanggapi hal ini dan rata-rata cukup mengecam.

Seperti yang diungkapkan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi. Ia mengatakan kalau memberikan anggaran saat rakyat tengah kelimpungan seperti ini sangat tidak tepat. Alih-alih diberikan kepada para pejabat yang notabene sangat mampu, kenapa anggaran ini nggak dialihkan aja untuk perbaikan kendaraan umum dan sejenisnya.

Alasan kenapa pemerintah menaikkan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pejabat seperti wacana yang sering banget kita dengarkan. Di samping itu, mengingat para pejabat saat ini nggak memperoleh tunjangan mobil dinas dan perawatannya, maka jumlah tersebut ‘sepertinya’ cukup masuk akal.

Nah, sekarang dikembalikan aja ke hati nurani masing-masing. Kira-kira pantes nggak sih saat rakyat kebingungan dengan semua ketidakjelasan ini Jokowi malah menaikkan anggaran bagi para pejabat. Padahal sebelumnya juga nggak terlihat masalah yang terlalu signifikan meskipun jumlahnya masih di sekitar angka Rp 116 juta. Well, what do you think, Guys?