Teknoup.com --- Pengadilan Amerika Serikat belum lama ini telah menjatuhkan putusan yang menganggap Samsung melanggar paten Apple. Dalam persidangan jilid kedua ini Samsung dijatuhi denda membayar ganti rugi ke Apple sekitar 119,2 juta dolar dari tuntutan 2,2 miliar dolar yang diminta oleh Apple.

banner-ads

Atas putusan tersebut, pihak Samsung dikabarkan masih ingin mengajukan banding. Hal ini dikemukakan oleh salah seorang pengacara Samsung bernama John Quinn. John Quinn mengatakan bahwa pihaknya senang karena juri hanya memberikan ganti rugi sebesar 6 persen dari yang diminta Apple. Meski begitu pihaknya tetap tidak menerima hal tersebut karena Apple telah menyembunyikan semua bukti yang ada di dunia nyata dan tidak menunjukkan sesuatupun yang bisa dijadikan pengganti. Oleh karena itu putusan yang dijatuhkan tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti - dan hal tersebut hanyalah satu dari masalah yang ada (di putusan tersebut).

Tidak diketahui pasti apa maksud John Quinn dengan bukti yang disembunyikan tersebut. Sementara itu pihak Apple belum memberikan tanggapan resmi atas putusan yang dijatuhkan ini. Pengadilan juga belum menentukan kapan tanggal pengajuan banding tersebut akan diproses.