Marka jalan adalah suatu garis yang berada di atas permukaan jalan tanda yang membentuk garis membujur, melintang, serong serta lambang lainnya. Sebagai seorang riders kamu pun harus mengetahui fungsi serta arti dari setiap garis yang ada di setiap jalan. Ada beberapa jenis marka jalan dan maknanya yang wajib kamu ketahui sebelum berkendara. Jenis marka ini memiliki bentuk, fungsi, dan kegunaan yang berbeda-beda. Simak di bawah ini yah!
  1. Marka Garis Membujur
Ada beberapa garis membujur yang terdapat di setiap jalanan : Garis putus-putus, Garis Utuh. Kedua dari itu mempunyai fungsi yang artinya Marka garis putus boleh dilewati apabila pengendara ingin mendahului atau melintasi, sedangkan marka garis utuh dilarang melewati marka tersebut.

 
  1. Marka Garis Kotak Kuning
Marka jalan ini biasanya terdapat di beberapa jalan yang memiliki kapasitas kendaraan selalu ramai. Tanda dari garis kotak kuning atau disebut sebagai Yellow Box adalah kendaraan dilarang berada di garis kotak tersebut.

 
  1. Marka Lambang
Pada marka ini biasanya terdapat di beberapa jalan, seperti sekolah, ruang henti roda dua yang mempunyai arti sebagai peringatan terhadap pengguna kendaraan yang melintasi di area tersebut.
 
 
  1. Marka Garis Melintang
Marka jalan melintang adalah tanda yang tegak lurus atau biasanya disebut Zebra Cross. Di mana marka ini di khususkan sebagai pejalan kaki saat menyeberang jalan. Dan kendaraan yang berhenti tidak boleh benti tepat di garis tersebut.
banner-ads

Jadi itulah beberapa jenis marka jalan yang perlu kamu ketahui ketika sedang mengendarai kendaraan kesayangan kamu. Semoga kamu bisa selalu tertib dengan segala bentuk peraturan lalu lintas yang ada. Simak terus Instagram Scooterland.id untuk dapetin info seputar skuter. See You!