Tahun 2021 menjadi tahun yang penuh dengan kejutan salah satunya banyak peraturan lalu lintas baru. Mulai dari peraturan berkendara, lalu lintas, sampai penindakan penilangan, semua dilakukan agar para pengendara tertib dan disiplin ketika berkendara. Lalu aturan baru apa saja yang ada dan baru ditetapkan petugas kepolisan., simak di bawah ini :banner-ads

1. PAJAK ASAP KNALPOT

Wacana adanya pajak asap knalpot sedikit menyinggung para pengguna skuter bergenre klasik, pasalnya skuter klasik adalah skuter bermesin 2 tak yang memiliki gas buang di knalpotnya. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adapun peraturan ini dikeluarkan guna mengurangi emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Alasan Kaum Milenial Lebih Milih Matik



2. TILANG SISTEM POIN



Rencana kepolisian menggunakan poin pada sisitem penilangan ialah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara, yang nantinya pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin. Dengan adanya penandaan SIM akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena  cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut. Lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin.

3. SUNMORI

Sunmori, Sunday morning ride jadi kegiatan yang menyenangkan bagi riders manapun. Sempat ada larangan tapi bukan dilarang melainkan aturan sunmori lebih diperketat dengan tidak ugal-ugalan dan tidak merugikan pengendara lain apalagi sampai masuk ke wilayah pemerintahan. Bisa-bisa kamu malah kena surat cinta dari kepolisian. Jadi boleh sunmori asal sesuai dengan aturan dan etika berkendara.

4. BELOK KIRI GAK BOLEH LANGSUNG



Saat dipersimpangan belok kiri udah gak boleh langsung bisa kena denda Rp 500.000. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu lalu lintas atau pun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL). Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketika berkendara di persimpangan dan akan berbelok kiri. Di beberapa daerah menerapkan peraturan yang berbeda, misalkan berbelok kiri di persimpangan bisa langsung. Tetapi, ada juga yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL yang ada.

Nah jadi itulah beberapa aturan baru yang muncul di tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat untuk kamu dalam berkendara agar selalu tertib dan disiplin saat berada di jalan. Simak terus Instagram @scooterland.id untuk dapetin info terkini seputar skuter. See You !